Berita yang saya baca pagi ini, Aturan bagi Guru PNS, mulai tahun depan, akan ditambah jam kerjanya menjadi 37.5 jam per Minggu. Beban kerja Guru akan bertambah, selain harus mengajar 24 jam seminggu,dan bidang studi yang diampunya harus linier, maka Guru juga harus mengikuti peraturan PP 53 / 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu bahwa PNS harus masuk kerja selama 37.5 jam seminggu. Disamakan dengan jam kerja PNS pada umumnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Tugas GURU sama dengan PNS pada umumnya? Sehingga jam kerja nya harus disamakan?
Untuk menjawab masalah ini, mari kita melihat kembali, apa sebetulnya tugas Seorang Guru?
Guru merupakan pemegang peranan yang penting dalam proses belajar mengajar. Untuk menjadi sesorang Guru, harus memiliki keahlian khusus, karena Guru merupakan jabatan atau profesi. Seorang Guru mempunyai banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun diluar dinas dalam bentuk pengabdian. jika dikelompokkan maka tugas Guru itu berupa : Tugas dalam bidang profesi,
Tugas kemanusiaan dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
A. Tugas Guru dalam bidang Profesi.
Tugas Guru sebagai profesi, meliputi mendidik, mengajar, dan melatih.
Mendidik, berarti meneruskan dan mengembangkan nili nilai kehidupan. Mengajar berarti menruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi . Sedangkan Melatih berarti mengembangkan ketrampilan ketrampilan pada siswa.
Tugas Guru yang paling dominan adalah dalam proses belajar mengajar. Dimana dalam tugas ini, peran Guru sangat besar, yaitu :
a) Sebagai Demonstrator ( pengajar).
Sebagai pengajar Guru mampu mengusap bahan atau materi pelajaran,serta senantiasa mengem
bangkan kemampuannya dalam bidang keahliannya, karena akan menentukan hail belajar yang
Akan dicapai siswa.
b) Sebagai Pengelola Kelas.
Guru harus mampu mengelola kelas nya sebagai lingkungan belajar,serta merupakan aspek dari
Lingkungan sekolah yang perlu diorganisasikan.
C) Sebagai Mediator dan fasilitator.
Sebagai mediator, Guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media
Pendidikan, karena media pendidikan merupakan Alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan
Proses belajar mengajar.
Sebagai Fasilitator, Guru hendaknya mampu mengusHakan sumber belajar yang berguna serta
Dpat menunjang pencapaian tujuan proses belajar mengajar.
d) Sebagai Evaluator.
Guru hendaknya mampu dan trampil melaksanakan penilaian. Karena dengan penilaian, Guru
Dapat mengetahui prestasi yang dicapai oleh siswa, setelah melaksanakan proses belajar
mengajar. Informasi yang diperoleh dari hasil penilaian , merupakan umpan balik, yang bisa
Digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar mengajar selanjutnya.
B. Tugas Guru Dalam Bidang Kemanusiaan .
Tugas Guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah, harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Guru harus mampu menarik simpati dan penghargaan siswa, sehingga Ia akan menjadi idola siswanya. Pelajaran yang diberikan hendaknya juga dapat menjadi motivasi bagi siswa untuk belajar. Dengan motivasi belajar yang kuat, maka diharapkan siswa bisa mencapai keberhasilan dalam belajarnya. Untuk tugas ini, maka Guru dituntut senantiasa menciptakan kreativitas baru, agar pelajaran bisa disampaikan dengan menarik dan menyenangkan. Selain materi pelajaran, penampilan Guru juga harus diusahakan rapi dan menarik, supaya tidak
Membosankan bila dilihat siswanya.
C. Tugas Guru dalam bidang Kemasyarakatan .
Sejak dulu sampai sekarang, Guru menjadi panutan masyarakat. Guru tidak hanya diperlukan oleh
Para murid di ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungan nya dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Kedudukan seperti itu, merupakan penghargaan dari masyarakat, yang sangat besar artinya bagi Guru, sekaligus merupakan tantangan yang Menuntut prestise dan prestasi yang senantiasa terpuji dan diuji dari setiap Guru. Jadi tugas Guru tidak hanya didepan kelas , tidak hanya dibatasi oleh pagar sekolah, tetapi juga ditengahi tengah masyarakat.
Melihat banyak nya tugas Guru, dan peran yang diemban oleh seorng Guru yng demikian sangat besar. Maka menurut saya kurang tepat kalau disamakan dengan PNS pada umumnya. Tugas Guru adalah UNIK , mempunyai ciri khas, dan melibatkan manusia yg notabene adalah generasi muda bangsa. Sebagaian besar tugas nya tidak bisa hanya diselesaikan di dalam rungan sekolah. Jadi kalau harus memenuhi jam kerja 37.5 jam perminggu di sekolah. Maka banyak tugas Guru, baik sebagai porfesi, pribadi maupun sebagai anggota masyarakat akan terhambat.
Agar Guru tidak dirugikan dengan peraturan tentang jam kerja, Pemerintah harus membuat perencanaan yang matang dan petunjuk yang jelas, kegiatan mana yang termasuk jam kerja Guru.
Saya kira guru dalam kinerjanya bisa melebihi 37.5 Jam/minggu ( kalau dihitung jujur ), kinerja guru bukan saja di sekolah, dirumah saja masih saja mengerjakan pekerjaan dan tugas-tugas guru, lain halnya dengan PNS umum lainnya, sepulang kantor sudah saja tidak ada / sedikit sekali harus mengerjakan pekerjaan kantor di rumahnya.
BalasHapusBetul bapak...dan itulah yg saya maksud, bahwa pekerjaan guru atau dosen tdk bs disamakan dg karyawan kantor...mk tdk adil menurut saya klu jam kerja di sekolah disamakan dg PNS yg lain...Salam bpk Yapansa...smg pengabdian guru akan semakin baik, bagi generasi muda bangsa kita.
BalasHapusoh...PGRI, organisasiku...berjuanglah dalam hal ini juga...saya mendukung. Sebab dengan 37.5 jam harus di dalam pagar sekolah, padahal sekolah/pemerintah tidak memenuhi apa-apa yang diperlukan guru untuk memberdayakan kami para guru sehingga kami guru menjadi sulit ber-aktifitas dan ber-kreatifitas, sehingga cuma wira wiri kesana kemari sambil nunggu waktu habis tak produktif. Kami butuh upgrade profesi biar mendidik siswa semakin baik, bagaiaman? .sekolah/pemerintah bisa apresiasi secara nyata? dan bukan hanya pandai berdalih administrasi? kami mau ruangan yang menjenakkan/membuat krasan disekolah, apa sekolah/pemerintah dpt memberi?
BalasHapuswahai untuk jenis kelompok guru mata pelejaran(bidang studi), jika tidak ada jadwal jam mengajar, misalnya siswa lagi PKL, UU semester atau evaluasi belajar lain dan kebetulan tidak berjadwal ngawasi, kemudian harus di dalam barak pagar sekolah 37.5 jam, lalu apa yang harus dikerjakan? administrasi? membimbing siswa? atauuu....?ngorok, mendengkur? kami guru yang bergaji bagus ingin bekerja secara bermakna bukan membuang makna dengan gaji sebagus itu, mohon diperhatikan kami wahai yang membuat kebijakan. Haloo...adakah kebijakan yang arif namun bijak...? beri kami regulasi yang membuat kami bekerja dalam lingkup pendidkan yang nyaman, supaya guru ilmunya dapat membumi, hidup menghidupi dan menghidupkan...
BalasHapus